BAB 12
PEMBANGUNAN
KOPERASI
PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA
BERKEMBANG
Sejarah kelahiran dan berkembangnya
koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral.
Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh
karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan
kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam
konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan
perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat
koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Di negara berkembang koperasi dirasa
perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra
negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan
gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat
ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun
pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan
yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi
dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang
diperlukan.
Pada saat ini dengan globalisasi dan
runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka
gerakan koperasi di dunia telah mencapai suatu status yang menyatu di seluruh
dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi
oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan
pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum
mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi
ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan
tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi
kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan
sebutan kaum buruh. Sehingga syarat yang ditekankan bagi keanggotaan koperasi
adalah “Kemampuan untuk memanfaatkan jasa koperasi”. Dalam hal ini resolusi
tersebut telah mendorong tumbuhnya program-program pengembangan koperasi yang
lebih sistematis dan digalang secara internasional.
Pada akhir 1980-an koperasi dunia
mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana,
sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga
tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih
melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven
Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”.
Namun dalam perdebatan Tokyo melahirkan kesepakatan untuk mendalami kembali semangat
koperasi dan mencari kekuatan gerakan koperasi serta kembali kepada sebab di
dirikannya koperasi. Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Roberto
Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan
perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang dapat dikerjakan oleh
perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA, 2002). Koperasi kuat
karena menganut “established for last”.
Pada tahun 1995 gerakan koperasi
menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu
landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement
(ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi
untuk menjawab tantangan globalisasi. Patut dicatat satu hal bahwa kerisauan
tentang globalisasi dan liberalisasi perdagangan di berbagai negara terjawab
oleh gerakan koperasi dengan kembali pada jati diri, namun pengertian koperasi
sebagai “enterprise” dicantumkan secara eksplisit. Dengan demikian mengakhiri
perdebatan apakah koperasi lembaga bisnis atau lembaga “quasi-sosial”. Dan
sejak itu semangat untuk mengembangkan koperasi terus menggelora di berbagai
sistim ekonomi yang semula tertutup kini terbuka.
Catatan awal : “Dari sini dapat ditarik catatan bahwa koperasi berkembang dengan keterbukaan, sehingga liberalisasi perdagangan bukan musuh koperasi”.
Catatan awal : “Dari sini dapat ditarik catatan bahwa koperasi berkembang dengan keterbukaan, sehingga liberalisasi perdagangan bukan musuh koperasi”.
Di kawasan Asia Pasifik hal serupa
ini juga terjadi sehingga pada tahun 1990 diadakan Konferensi Pertama Para
Menteri-Menteri yang bertanggung jawab dibidang koperasi di Sydney, Australia.
Pertemuan ini adalah kejadian kali pertama untuk menjembatani aspirasi gerakan
koperasi yang dimotori oleh ICA-Regional Office of The Asian dan Pacific dengan
pemerintah. Pertemuan ini telah melicinkan jalan bagi komunikasi dua arah dan
menjadi pertemuan regional yang reguler setelah Konferensi ke II di Jakarta
pada tahun 1992. Pesan Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah dan
gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara negara dan gerakan koperasi,
namun harus diingat program bersama tidak harus mematikan inisiatif dan
kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta
(secara khusus disebut penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan
sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi.
Pengalaman Koperasi Di Indonesia
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Selama ini “koperasi” di¬kem¬bangkan
dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi
yang memberikan lapangan kerja terbesar ba¬gi penduduk Indonesia. Sebagai
contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung
dengan program pem¬bangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah
memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada
beras seperti yang se¬lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik
pem-bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan
program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank
pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras
pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).
Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi
yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk
para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional
Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara
terbatas seperti disektor pertanian (Sharma, 1992).
Pengalaman Umum Kemajuan Koperasi :
Mencari Determinan
Sejarah kelahiran koperasi di dunia
yang melahirkan model-model keberhasilan umumnya berangkat dari tiga kutub
besar, yaitu konsumen seperti di Inggris, kredit seperti yang terjadi di
Perancis dan Belanda kemudian produsen yang berkembang pesat di daratan Amerika
maupun di Eropa juga cukup maju. Namun ketika koperasi-koperasi tersebut
akhirnya mencapai kemajuan dapat dijelaskan bahwa pendapatan anggota yang
digambarkan oleh masyarakat pada umumnya telah melewati garis kemiskinan.
Contoh pada saat Revolusi Industri pendapatan/anggota di Inggris sudah berada
pada sekitar US$ 500,- atau di Denmark pada saat revolusi pendidikan dimulai
pendapatan per kapita di Denmark berada pada kisaran US$ 350,-. Hal ini
menunjukkan betapa pentingnya dukungan belanja rumah tangga baik sebagai
produsen maupun sebagai konsumen mampu menunjang kelayakan bisnis perusahaan
koperasi. Pada akhirnya penjumlahan keseluruhan transaksi para anggota harus
menghasilkan suatu volume penjualan yang mampu mendapatkan penerimaan koperasi
yang layak dimana hal ini ditentukan oleh rata-rata tingkat pendapatan atau
skala kegiatan ekonomi anggota.
Syarat 1 : “Skala usaha koperasi harus layak secara ekonomi”.
Syarat 1 : “Skala usaha koperasi harus layak secara ekonomi”.
Didaratan Eropa koperasi tumbuh
melalui koperasi kredit dan koperasi konsumen yang kuat hingga disegani oleh
berbagai kekuatan. Bahkan 2 (dua) bank terbesar di Eropa milik koperasi yakni
“Credit Agricole” di
Perancis, RABO-Bank di Netherlands
Nurinchukin bank di Jepang dan lain-lain. Disamping itu hampir di setiap negara
menunjukkan adanya koperasi kredit yang kuat seperti Credit Union di Amerika
Utara dan lain-lain. Kredit sebagai kebutuhan universal bagi umat manusia
terlepas dari kedudukannya sebagai produsen maupun konsumen dan penerima
penghasilan tetap atau bukan adalah “potensial customer-member” dari koperasi
kredit.
Syarat 2 : “Harus memiliki cakupan kegiatan yang menjangkau kebutuhan masyarakat luas, kredit (simpan-pinjam) dapat menjadi platform dasar menumbuhkan koperasi”.
Syarat 2 : “Harus memiliki cakupan kegiatan yang menjangkau kebutuhan masyarakat luas, kredit (simpan-pinjam) dapat menjadi platform dasar menumbuhkan koperasi”.
Di manapun baik di negara berkembang
maupun di negara maju kita selalu disuguhkan contoh koperasi yang berhasil,
namun ada kesamaan universal yaitu koperasi peternak sapi perah dan koperasi
produsen susu, selalu menjadi contoh sukses dimana-mana. Secara spesial
terdapat contoh yang lain seperti produsen gandum di daratan Australia,
produsen kedele di Amerika Utara dan Selatan hingga petani tebu di India yang
menyamai kartel produsen. Keberhasilan universal koperasi produsen susu, baik
besar maupun kecil, di negara maju dan berkembang nampaknya terletak pada
keserasian struktur pasar dengan kehadiran koperasi, dengan demikian koperasi
terbukti merupakan kerjasama pasar yang tangguh untuk menghadapi ketidakadilan
pasar. Corak ketergantungan yang tinggi kegiatan produksi yang teratur dan
kontinyu menjadikan hubungan antara anggota dan koperasi sangat kukuh.
Syarat 3 : “Posisi koperasi produsen
yang menghadapi dilema bilateral monopoli menjadi akar memperkuat posisi tawar
koperasi”.
Di negara berkembang, termasuk
Indonesia, transparansi struktural tidak berjalan seperti yang dialami oleh
negara industri di Barat, upah buruh di pedesaan secara rill telah naik ketika
pengangguran meluas sehingga terjadi Lompatan ke sektor jasa terutama sektor
usaha mikro dan informal (Oshima, 1982). Oleh karena itu kita memiliki kelompok
penyedia jasa terutama disektor perdagangan seperti warung dan pedagang pasar
yang jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta unit dan setiap hari memerlukan
barang dagangan. Potensi sektor ini cukup besar, tetapi belum ada referensi
dari pengalaman dunia. Koperasi yang berhasil di bidang ritel di dunia adalah
sistem pengadaan dan distribusi barang terutama di negara-negara berkembang
“user” atau anggotanya adalah para pedagang kecil sehingga model ini harus
dikembangkan sendiri oleh negara berkembang.
Koperasi selain sebagai organisasi
ekonomi juga merupakan organisasi pendidikan dan pada awalnya koperasi maju
ditopang oleh tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya kesadaran dan
tanggung jawab bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya kontrol sosial yang
menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu
kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat perkembangan pendidikan dari
masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini masalah pendidikan bukan
lagi hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk dimana telah meningkat.
Bahkan teknologi informasi telah turut mendidik masyarakat, meskipun juga ada
dampak negatifnya.
Syarat 4 : “Pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan kekuatan koperasi (pengembangan SDM)”.
Syarat 4 : “Pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan kekuatan koperasi (pengembangan SDM)”.
Potret Koperasi Indonesia
Sampai dengan bulan November 2001,
jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih,
dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika
dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan
sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan
yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan
skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai
dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat
untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Secara historis pengembangan
koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program
pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari
kungkungan pengalaman ter¬sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive
market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta
menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.
Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi,
namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian
terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader
wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD
(Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).
Jika melihat posisi koperasi pada
hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki
tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh
koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset
koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan
program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35%
dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar
perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari
KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah
cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi,
tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada
dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang
meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh
sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan
pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas
mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari
35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi
tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian
koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan
pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah
penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian
yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di
dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen,
produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonomi Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonomi Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah.
Implementasi undang-undang otonomi
daerah, akan mem¬berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum¬ber
daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun kope¬rasi akan semakin
menghadapi masalah yang lebih intensif de¬ngan pemerintah daerah dalam bentuk
penempatan lokasi inves¬tasi dan skala kegiatan koperasi. Karena azas efisiensi
akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui
batas daerah otonom. Peranan advo¬kasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan
orientasi kepa¬da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan
pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi
harus mampu menjalankan fung¬si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam
hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula
menjadi kewenangan pusat.
Peranan pengembangan sistem lembaga
keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonom menjadi
sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan
dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan
mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi
menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan
arus kapital keluar, sementara sistem perbankan yang sentralistik mendorong
pengawasan modal dari secara tidak sehat.
Dukungan yang diperlukan bagi
koperasi untuk mengha¬dapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga
jaminan kre¬dit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demi-kian
kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan
perkembangan koperasi di daerah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan
Pemerintah Daerah dalam bentuk patungan dengan stockholder yang luas. Hal ini
akan dapat mendesentralisasi pengem¬bangan ekonomi rakyat dan dalam jangka
panjang akan me-num¬buhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di
masing-masing daerah. Dalam jangka menengah kope¬rasi juga perlu memikirkan
asuransi bagi para penabung.
Potensi koperasi pada saat ini sudah
mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi
harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa
keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi
selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi
benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi
potensi keuangan, pengem¬bangan jaringan informasi serta pengembangan pusat
inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuat¬nya kehadiran
koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo¬rong pengem¬bang¬an lembaga penjamin
kredit di daerah.
Pemusatan koperasi di bidang jasa
keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau
“kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan
memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat). Fungsi pusat koperasi
jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran
pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan
yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional.
DAFTAR
PUSTAKA
KELAS : 2EB15
NPM : 28211422