BAB 8
A. ARTI MODAL KOPERASI
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
B. SUMBER MODAL
Sebagai lembaga usaha milik bersama,
koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan
usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini
adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber
daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang
bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam
menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
Secara konvensional, modal koperasi
bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib, serta simpanan suka rela.
Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip koperasi, khususnya prinsip
kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah satunya terindikasi dari
seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal koperasi dibandingkan
dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga keuangan non bank,
kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari bantuan/hibah.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Realita pada banyak koperasi, terlebih pada
koperasi yang baru berdiri, sumber modal yang berasal dari simpanan pokok dan
wajib masih jauh dari cukup untuk menggerakan usaha koperasi pada skala yang
ekonomis. Bahkan, banyak koperasi yang sudah maju di Indonesia sekarang ini,
dari sisi kontribusi simpanan pokok dan wajib masih sangat kecil dibandingkan
dengan total modal yang digunakan dalam usaha.
Dari fakta tersebut, maka koperasi perlu
lebih kreatif menggali modal dari internal dan eksternal koperasi. Pintu
partisipasi anggota dalam memperbesar modal koperasi adalah simpanan suka rela.
Simpanan ini dapat dikemas dalam berbagai jenis simpanan yang memiliki
karakateristik unik sehingga anggota dapat menyimpan dananya sesuai dengan
tujuan pribadinya dan bagi koperasi dapat memutarnya menjadi modal produktif.
Secara normatif, banyak lembaga perbankan
mapun non perbankan yang memiliki komitmen untuk dapat diakses dananya sebagai
salah satu sumber modal koperasi. Namun untuk mengaksesnya tidaklah mudah.
Dalam hal ini, koperasi perlu membuktikan kinerja organisasi dan usahanya
sehingga tingkat kepercayaan lembaga-lembaga tersebut dapat terbangun. Apabila
kepercayaan sudah terbangun, akses modal eksternal menjadi sangat terbuka.
Bahkan pihak lain akan agresif menawarkan modal meskipun koperasi tidak mengajukan.
Kunci peluang modal eksternal tidak lain
tingkat kinerja organisasi dan usaha koperasi yang baik. Secara organisasi,
kinerja tersebut akan terlihat dari keaktifan anggota dan pengurus dalam semua
kegiatan, seperti pertemuan rutin, rapat anggota tahunan, pelatihan, dan
kegiatan lain termasuk dalam mengelola usaha.
Kinerja organisasi juga tercermin dari
tertibnya semua administrasi dan pembukuan koperasi, rutinnya layanan usaha
pada anggota. Tidak kalah penting, kinerja juga tercermin dari kondisi sarana
dan prasarana yang dimiliki koperasi, seperti fisik kantor yang terawat, tempat
usaha, alat produksi, dan sarana pendukung operasional lainnya. Sementara itu,
untuk kinerja usaha, tentu terlihat dari produktivitas usaha kelompok maupun
usaha anggota yang terkait dengan layanan koperasi.
Dengan demikian, untuk meningkatkan akses
pada sumber permodalan eksternal, para anggota dan pengurus perlu terlebih
dahulu membangun citra kinerja yang baik dan berkelanjutan dari organisasi dan
usaha koperasi. Kemudian, pengurus lebih aktif membangun komunikasi dan
bersilaturahmi pada berbagai lembaga perbankan maupun non perbankan, dan secara
percaya diri terus aktif mempublikasikan kinerja koperasi pada khalayak umum.
Apabila selama ini sudah menjalin kerjasama
dengan lembaga-lembaga tersebut, maka kunci memperbesar akses modal tersebut
tidak lain dengan menjaga kepercayaan melalui pengelolaan organisasi dan usaha
secara baik dan terus membangun komunikasi dengan mereka. Bagaimanapun,
kepercayaan menjadi kunci utama dalam mengakses permodalan eksternal.
Meskipun akses modal eksternal terbuka
lebar, pihak koperasi jangan terlupakan tetap berkreasi menggali modal dari
sumber internal. Bagaimanapun hanya sumber modal internal yang kuatlah yang
akan meneguhkan implementasi prinsip kemandirian dan otonom bagi koperasi.
C. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
•Pengertian
dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk
pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh
dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan
dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
• Menurut UU
No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan
anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk
Cadangan.
Sumber:
NAMA : HENDY WIRA SANJAYA
KELAS : 2EB15
NPM : 28211422
Tidak ada komentar:
Posting Komentar