BAB 3
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
1. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang
ada pada saat ini berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perdata yang
ada di Eropa.Bermula di Eropa terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum
Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat.
Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari
negara-negara Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau balau dimana
setiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri juga peraturan
setiap daerah itu berbeda-beda.Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa
tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari
jalan kearah adanya kepastian hukum,kesatuan hukum dan kesseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum perdata dalam
satu kesatuan kumpulan peraturan yang bernama” code civil des francais”yang
juga dapat disebut “code napoleon” karena code civil des francais ini adalah
merupakan sebagian dari code napoleon. Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811) maka
Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek napoleon ingeright voor het
koninkrijk holland” yang isinya mirip dengan “code civil des francais atau code
napoleon” untuk dijadikan sumber hukum perdata di Belanda.
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan
Perancis pada tahun 1811, code civil des francais tetap berlaku diBelanda
(Nederland).
Oleh karena perkembangan jaman dan setelah beberapa tahun kemerdekaan
Belanda dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan
kodifikasi dari Hukum Perdatanya dan tepatnya 5 juli 1830 kodifikasi ini
selesai dengan terbentuknya BW (burgerlijk wetboek) dan WVK (wetboek van
koonphandle) ini adalah produk nasional Belanda namun isi dan bentuk sebagian
besarnya sama dengan code civil des francais. Dan pada
tahun 1984 kedua Undang-Undang produk nasional belanda ini diberlakukan di
Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang
kita kenal dengan nama KUH sipil (KUHP) untuk BW (Burgejilk Wetboek). Sedangkan
KUH dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
2. PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan
didalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat
materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Hukum privat ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
hubungan antara perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan.Mengenai keadaan Hukum perdata dewasa ini
di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka
warna.
Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor
yaitu:
A. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa indonesia
karena negara kita bangsa indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
B. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat yang pada pasal 163.I.S.
yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan , yaitu :
·
Golongan
Eropa dan yang dipersamakan
·
Gologan Bumi Putera (pribumi atau bangsa Indonesia asli)
·
Golongan Timur Asing( bangsa Asia,Arab,India)
Adapun peraturan yang berlaku untuk semu warga negara Indonesia, yaitu:
·
Undang-undang
hak pengarang (Auteurswet tahun 1912)
·
Peraturan
hukum tentang koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
·
Ordonansi
woeker (Staatsblad 1938 no 523)
·
Ordonansi
tentang pengankutan di udara ( Staatsblad 1938 n0 98)
3. SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sistematika hukum perdata kita (BW) ada dua pendapat.
1. Berisi pemberlakuan Undang-Undang yaitu:
A.
Buku I :
mengenai orang. Didalamnya mengatur hukum tentang diri seseoarang dan
hukum kekeluargaan.
B.Buku II:
Mengenai hal benda. Didalamnya mengatur hukum tentang hukum kebendaan
dan hukum waris.
C.Buku III:
Mengenai hal perikatan. Didalamnya mengatur hukum tentang hak dan
kewajiban timbal balik antara orang atau pihak tertentu.
D.Buku IV:
Mengenai pembuktian atau daluarsa. Didalamnya mengetur hukum tentang
alat pembuktian dan akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa.
2. Menurut ilmu hukum / doktrin yang dibagi menjadi 4 bagian:
A.Hukum
tentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur perihal manusia sebagai subyek hukum, Mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum tentang hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri,
melaksanakan kecakapan yang mempengaruhinya.
B.Hukum
kekeluargaan.
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan
kekeluargaan seperti perkawianan , hubungan orang tua dengan anak.
C.Hukum
kekayaan.
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
D.Hukum
warisan.
Mengatur tentang kekayaan seseorang jika ia meninggal. Hukum warisan
akan mengatur akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan
seseorang
REFERENSI
http://jdihukum.jatengprov.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=131:hukum-indonesiahttp://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab2-hukum_perdata.pdf
NAMA : HENDY WIRA SANJAYA
NPM : 28211422
KELAS : 2EB15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar