Sabtu, 04 Mei 2013

HUKUM PERDATA



BAB 3

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

1. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
       Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang ada pada saat ini berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perdata yang ada di Eropa.Bermula di Eropa terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau balau dimana setiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum,kesatuan hukum dan kesseragaman hukum.

Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum perdata dalam satu kesatuan kumpulan peraturan yang bernama” code civil des francais”yang juga dapat disebut “code napoleon” karena code civil des francais ini adalah merupakan sebagian dari code napoleon. Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811) maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek napoleon ingeright voor het koninkrijk holland” yang isinya mirip dengan “code civil des francais atau code napoleon” untuk dijadikan sumber hukum perdata di Belanda.

Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, code civil des francais tetap berlaku diBelanda (Nederland).
Oleh karena perkembangan jaman dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya dan tepatnya 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (burgerlijk wetboek) dan WVK (wetboek van koonphandle) ini adalah produk nasional Belanda namun isi dan bentuk sebagian besarnya sama dengan code civil des francais. Dan pada tahun 1984 kedua Undang-Undang produk nasional belanda ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH sipil (KUHP) untuk BW (Burgejilk Wetboek). Sedangkan KUH dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

2. PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.

Hukum privat ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.Mengenai keadaan Hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna.
Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:

A. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa indonesia karena negara kita bangsa indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
B. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan , yaitu :
·         Golongan Eropa dan yang dipersamakan
·          Gologan Bumi Putera (pribumi atau bangsa Indonesia asli)
·          Golongan Timur Asing( bangsa Asia,Arab,India)
Adapun peraturan yang berlaku untuk semu warga negara Indonesia, yaitu:
·         Undang-undang hak pengarang (Auteurswet tahun 1912)
·         Peraturan hukum tentang koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
·         Ordonansi woeker (Staatsblad 1938 no 523)
·         Ordonansi tentang pengankutan di udara ( Staatsblad 1938 n0 98)

3. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sistematika hukum perdata kita (BW) ada dua pendapat.
1. Berisi pemberlakuan Undang-Undang yaitu:
A. Buku I :
mengenai orang. Didalamnya mengatur hukum tentang diri seseoarang dan hukum kekeluargaan.
B.Buku II:
Mengenai hal benda. Didalamnya mengatur hukum tentang hukum kebendaan dan hukum waris.
C.Buku III:
Mengenai hal perikatan. Didalamnya mengatur hukum tentang hak dan kewajiban timbal balik antara orang atau pihak tertentu.
D.Buku IV:
Mengenai pembuktian atau daluarsa. Didalamnya mengetur hukum tentang alat pembuktian dan akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa.

2. Menurut ilmu hukum / doktrin yang dibagi menjadi 4 bagian:
A.Hukum tentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur perihal manusia sebagai subyek hukum, Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum tentang hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri, melaksanakan kecakapan yang mempengaruhinya.
B.Hukum kekeluargaan.
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan seperti perkawianan , hubungan orang tua dengan anak.
C.Hukum kekayaan.
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
D.Hukum warisan.
Mengatur tentang kekayaan seseorang jika ia meninggal. Hukum warisan akan mengatur akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang

REFERENSI
http://jdihukum.jatengprov.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=131:hukum-indonesia
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab2-hukum_perdata.pdf

NAMA  : HENDY WIRA SANJAYA
NPM    : 28211422
KELAS  : 2EB15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar