NAMA : HENDY WIRA SANJAYA
NPM: 28211422
KELAS : 4EB15
MAKALAH
PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
"
STUDI KASUS AKUNTAN
PUBLIK PETRUS MITRA WINATA "
BAB
I
LATAR
BELAKANG
Kemajuan ekonomi suatu
negara memacu perkembangan bisnis dan mendorong munculnya pelaku bisnis baru
sehingga menimbulkan persaingan yang cukup tajam di dalam dunia bisnis. Hampir
semua usaha bisnis betujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya
(profit-making) agar dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku bisnis dan
memperluas jaringan usahanya. Namun terkadang untuk mencapai tujuan itu segala
upaya dan tindakan dilakukan. Walaupun pelaku bisnis harus melakukan
tindakan-tindakan yang mengabaikan berbagai dimensi moral dan etika dari bisnis
itu sendiri.
Bisnis dapat menjadi
sebuah profesi etis apabila ditunjang dengan menerapkan prinsip-prinsip etis
untuk berbisnis. Prinsip-prinsip etis dalam berbisnis adalah merupakan suatu hukum
yang mengatur kegiatan bisnis semua pihak secara fair dan baik disertai dengan
sebuah sistem pemerintahan yang adil dan efektif dalam menegakkan aturan bisnis
tersebut. Dalam prinsip ini terdapat tata cara ideal dalam pengaturan dan
pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas ini dapat menunjang
maksud dan tujuan kegiatan bisnis.
Berdasarkan pernyataan
di atas, maka kode etik profesi perlu diterapkan dalam setiap jenis profesi.
Kode etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus
diterapkan oleh setiap individu. Dalam prinsip akuntansi, etika akuntan harus
lebih dijaga daripada kepentingan perusahaan. Tanpa etika, profesi akuntansi
tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses
pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis, dengan berdasarkan
kepentingan banyak pihak yang terlibat dengan perusahaan. Dan bukan didasarkan
pada beberapa pihak tertentu saja. Karena itu, bagi akuntan, prinsip akuntansi
adalah aturan tertinggi yang harus diikuti. Kode etik dalam akuntansi pun
menjadi barang wajib yang harus mengikat profesi akuntan
BAB II
LANDASAN TEORI
1.
Etika Sebagai Tinjauan
1.1 Pengertian
Etika
Menurut bahasa Yunani
Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul
dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu
ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.
Menurut
Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can
act as the performance index or reference for our control system“. Etika
disebut juga filsafat moral. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia,
melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
1.2 Egoisme
Istilah
"egoisme" berasal dari bahasa Yunani yakni ego
yang berarti "Diri" atau "Saya", dan -isme, yang digunakan untuk menunjukkan
filsafat. Dengan demikian, istilah ini etimologis berhubungan sangat erat
dengan egoisme.Jadi dalam hal ini egoisme adalah motivasi untuk mempertahankan
dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri atau yang
berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan
penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai
teman dekat. Istilah lainnya yang sangat dikenal yaitu egois.
2.
Kode Etik Profesi Akuntansi
2.1 Kode Perilaku Profesional
Garis besar kode etik
dan perilaku profesional adalah :
a.
Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai
kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi
manusia termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b.
Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti
konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c.
Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan
komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak
dapat berfungsi secara efektif.
d.
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi,
menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur
perintah.
e.
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta,
hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh
hukum di setiap keadaan.
f.
Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional
diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g.
Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi
komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala
yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h.
Kepercayaan
Prinsip kejujuran
meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat
janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat
informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
2.2 Prinsip Etika Profesi Akuntan Menurut
IAI
1)
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2)
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3)
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
4)
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan
bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5)
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6)
Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7)
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten
dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
8)
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
3.
Etika Dalam Auditing
Etika dalam auditing adalah suatu proses
yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif
mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat
kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
3.1 Peranan etika dalam
profesi audit
•
Audit membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang
tinggi.
•
Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan
standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan
diri.
•
Itulah sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika
yang harus dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit
•
Standar etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi
sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan
kepentingan.
•
Kode etik atau aturan etika profesi
audit menyediakan panduan bagi para auditor profesional dalam mempertahankan
diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit.
3.2 Pentingnya nilai-nilai
etika dalam auditing :
•
Audit membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang
tinggi.
•
Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan
standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan
diri.
•
Itulah sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika
yang harus dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit
•
Standar etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi
sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan
kepentingan.
4. Etika dalam Kantor Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di
Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama
anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan
juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi.
Ada
lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1.
Independensi, Integritas,
dan Obyektivitas
a. Independensi
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance).
b. Integritas dan Objektivitas
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
2. Standar
umum dan prinsip akuntansi
A. Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang
terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a. Kompetensi Profesional
Anggota KAP
hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable)
diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional
Anggota KAP
wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan
profesional.
c.
Perencanaan dan Supervisi
Anggota KAP
wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian
jasa profesional.
d.
Data Relevan yang Memadai
Anggota KAP
wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi
kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
e.
Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP
yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
B. Prinsip
– Prinsip Akuntansi
Anggota KAP
tidak diperkenankan:
a. Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa
laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum
b. Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus
dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang
berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari
prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan
IAI.
3.
Tanggung jawab kepada klien
A. Informasi Klien yang Rahasia
Anggota
KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa
persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
a. Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya
sesuai dengan aturan etika kepatuhan
terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
b. Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan
pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan
peraturan yang berlaku.
c. melarang review praktik profesional (review mutu) seorang
Anggota sesuai dengan kewenangan IAI.
d. menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian
komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam
rangka penegakan disiplin Anggota.
B. Fee
Profesional
& besaran fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain
: risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang
diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang
bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak
diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak
citra profesi.
C. Fee Kontinjen
Fee
kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional
tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee
dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur
atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum
atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan
fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
4. Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
a. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib
memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang
dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
b. Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib
berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan
audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama
ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang
berlainan.
Akuntan publik
tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan
periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien,
kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan
perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5.
Tanggung jawab dan praktik lain
a. Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak
diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
b. Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam
menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan
iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang
tidak merendahkan citra profesi.
c. Komisi dan Fee Referal
·
Komisi
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima
komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi
independensi.
·
Fee Referal (Rujukan)
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang
dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan
publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
BAB
III
PEMBAHASAN
A.
Kasus
Akuntan
Publik Petrus Mitra Winata Dibekukan Sulistiono Kertawacana
Wed, 28 Mar 2007 03:35:32 -0800
Kasus pelanggaran Standar Profesional
Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari
Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun,
terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen
Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa
(27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik
tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam kasus tersebut,
sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan
pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Berdasarkan
etika profesi akuntansi, auditor tersebut telah melanggar prinsip
keempat, yaitu prinsip objektivitas. Dimana setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
Pelanggaran itu
berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun
buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Drs. Petrus Mitra Winata.
Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan
audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya,
PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai
dengan 2004.
B.
Pendapat
Sebagai seorang akuntan
publik, Drs. Petrus Mitra Winata seharusnya mematuhi Standar Profesi Akuntan
Publik (SPAP) yang berlaku. Ketika memang dia harus melakukan jasa audit, maka
audit yang dilakukan pun harus sesuai dengan Standar Auditing (SA) dalam SPAP.
Dari kasus diatas juga
dapat disimpulkan bahwa terjadi pelanggaran terhadap salah satu prinsip etika
profesi yaitu prinsip Standar Tekhnis. Dimana dalam standar tekhnis setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar tekhnis
dan standar profesional yang relevan. sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar tekhnis dan standar profesional yang harus ditaati oleh
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI),
International Federation of Accountans, badan pengatur, dan peraturan
perundang-undangan yang relevan.