Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern. Etika
mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang
menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan
kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi atau orang-orang
profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilaku yang
mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
Prinsip-prinsip dan standar-standar fundamental yang telah
dijelaskan di atas terdapat disebagian besar kode. IFAC dalam Kode Etik Akuntan
Profesional versi 2001 menyatakan mengapa akuntan professional harus melayani
kepentingan publik dikatakan:
IFAC menyatakan secara tersirat bahwa ada
kelompok-kelompok professional lainnya yang akan diberikan kepercayaan untuk
melayani masyarakat jika terdapat kelompok akuntan professional terbukti tidak
dapat diandalkan dalam melaksanakan tugas ini.
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan
Profesional IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang akuntan professional diharuskan untuk
mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
- Integritas – seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
- Objektivitas – seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
- Kompetensi professional dan Kesungguhan – seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
- Kerahasiaan – seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
- Perilaku Profesional – seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
Ikhtisar Kode Etik (Pedoman Perilaku) AICPA
Prinsip-prinsip:
Tanggung Jawab : dalam melaksanakan tanggung jawab
mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional
dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya. (section 52, article I)
Kepentingan Umum : anggota harus menerima kewajiban mereka
untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme. (section
53, article II)
Integritas.”untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat,
anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas
tertinggi. (section 54, article III)
Objectivitas dan Independensi : seorang anggota
harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan
dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik
publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan
layanan audit dan jasaatestasi lainnya. (section 55, article IV)
Due Care : seoarng anggota harus mematuhi standar
teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi
dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan
terbaik yang dimiliki anggota. (section 56, article V)
Sifat dan Cakupan Layanan : seorang anggota
dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik
Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
(section 57, article VI).
Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya
dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,
dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut
terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi.
- Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas
informasi dan sistem informasi.
- Profesionalisme.
Diperlukan individu yang denga jelas dapat
diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang
akuntansi.
- Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari
akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
- Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat
merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemeberian jasa oleh akuntan.
Aturan
dan Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar