Senin, 10 Juni 2013

HUKUM PERJANJIAN


BAB 5

HUKUM PERJANJIAN

Dalam hukum asing dijumpai istilah overeenkomst (bahasa Belanda), contract /agreement (bahasa Inggris), dan sebagainya yang merupakan istilah yang dalam hukum kita dikenal sebagai ”kontrak” atau ”perjanjian”. Umumnya dikatakan bahwa istilah-istilah tersebut memiliki pengertian yang sama, sehingga tidak mengherankan apabila istilah tersebut digunakan secara bergantian untuk menyebut sesuatu konstruksi hukum.
Istilah kontrak atau perjanjian dapat kita jumpai di dalam KUHP, bahkan didalam ketentuan hukum tersebut dimuat pula pengertian kontrak atau perjanjian. Disamping istilah tersebut, kitab undang-undang juga menggunakan istilah perikatan, perutangan, namun pengertian dari istilah tersebut tidak diberikan.
Pada pasal 1313 KUHP merumuskan pengertian perjanjian, adalah : suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Namun para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian, Abdulkadir Muhammad mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Ahli hukum lain mengemukakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan perikatan berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Menurut J.Satrio perjanjian dapat mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata.

1.Standar Kontrak

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
b. Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
  • Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
  • Subjek dan jangka waktu kontrak
  • Lingkup kontrak
  • Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
  • Kewajiban dan tanggung jawab
  • Pembatalan kontrak

2. MACAM-MACAM PERJANJIAN


1.    Perjanjian Jual-beli

    Pengaturan tentang Jual beli sebagai perjanjian didapat pada Bab kelima, yang pada Pasal 1457 KUHPerdata diartikan sebagai suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Sedangkan menurut Subekti, yang dimaksud dengan Perjanjian Jual Beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut.


2.     Perjanjian Tukar Menukar

    Pasal 1541 KUHPerdata menyatakan bahwa tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara bertibal balik, sebagai gantinya barang lain.

Sebagaimana dengan perjanjian jual beli, perjanjian ini juga bersifat konsensual dan sudah mengikat pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak. Dan juga bersifat ”obligatoir”, dalam arti ia belum memindahkan hak milik, tetapi baru sebatas memberikan hak dan kewajiban. Pada saat terjadinya levering lah baru secara yuridis, ham milik berpindah.

Objek tukar menukar, dalam KUHPerdata adalah semua yang dapat diperjual belikan, maka dapat menjadi objek tukar menukar. Terhadap hal ini juga dalam KUH Perdata menyatakan bahwa semua pengaturan tentang jual beli juga berlaku untuk perjanjian tukar menukar.

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 1545 KUHPerdata mengatur tentang resiko yangberbunyi ”Jika suatu barang tertentu yang telah dijanjikan untuk ditukar, musnah di luar kesalahan pemiliknya, maka persetujuan dianggap sebagai gugur dan siapa yang dari pihaknya telah memenuhi persetujuan, dapat menuntut kembali barang yang ia telah berikan dalam tukar menukar”.


3.    Perjanjian Sewa-Menyewa

Ketentuan KUH Perdata yang mengatur tentang sewa menyewa dapat dilihat pada Pasal 1548 yang berbunyi:

”Sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada yang lain kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak yanag tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya”.
   
    Sebagaimana halnya dengan perjanjian lainnya, sewa menyewa adalah perjanjian konsensual yang artinya ia sudah sah dan mengikat pada detik tercapainya sepakat mengenai unsur-unsur pokoknya yaitu barang dan harga.
Penyerahan barang untuk dapat dinikmati oleh pihak penyewa diberikan oleh yang menyewakan, dengan mana kewajiban penyewa adalah untuk membayar harga. Penyerahan barang hanyalah untuk dipakai dan dinikmati.


4.    Perjanjian Persekutuan

Persekutuan menurut Syahmin AK (2006:59) adalah merupakan bentuk perjanjian yang paling sederhana dalam tujuan untuk mendapatkan keuntungan bersama. Dalam pelaksanaannya, pada persekutuan akan terdapat beberapa perjanjian lainnya yaitu perjanjian kerja, perjanjian batas waktu persekutuan, perjanjian sekutu dengan pihak ketiga, perjanjian pembagian keuntungan, serta perjanjian – perjanjian lainnya.

Perjanjian persekutuan berbeda dengan perjanjian-perjanjian lainnya yang juga bertujuan untuk mencari keuntungan bersama seperti Firma, maupun Perseroan Terbatas, dikarenakan dalam persekutuan perjanjian hanya lah antara para pihak yang mengikatkan dirinya dan tidak mempunyai pengaruh ke luar kepada pihak yang lain. Begitu juga sebalikna, pihak ketiga tidak mempunyai kepentingan  bagaimana diaturnya kerjasama dalam persekutuan itu, karena para sekutu bertanggungjawab secara pribadi atau perseorangan tentang hutang-hutang yang mereka buat.
Tentang pembagian keuntungan maupun bentuknya modal yang dimasukkan oleh masing-masing sekutu adalah tidak ditentukan oleh Undang-undang, untuknya semua diserahkan kepada mereka sendirinya untuk mengatur nya di dalam perjanjian persekutuannya.

Berakhirnya persekutuan dapat terjadi karena: a) lewat waktu, b) musnahnya barang atau telah diselesaikannya pekerjaan yang menjadi pokok persekutuan, c) atas kehendak semata-mata dari seorang atau beberapa sekutu, dan d) jika sakah seorang sekutu meninggal, atau ditaruh di bawah pengamouan dan atau dinyatakan pailit.


5.    Perjanjian Perkumpulan

Perjanjian Perkumpulan menurut perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu dengan tidak mencari keuntungan tertentu, dalam hal mana kerja sama ini disusun dengan bentuk dan cara sebagaimana yang diatur dalam “anggaran dasar” ataupun “statuten” nya.


6.    Perjanjian Hibah

Perjanjian Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah (pemberi hibah) pada masa hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuat barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan tersebut. Pengaturan atas hibah didapat pada Pasal 1666 sampai dengan 1693 KUH Perdata.

 Menelaah dari pengertian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa perjanjian adalah bersifat sepihak, dikarenakan dalam perjanjian ini pihak penerima hibah tidak perlu memberikan kontraprestasi sebagai imbalan kepada pihak penghibah.

Hibah sebagaimana perjanjian lainnya adalah bersifat obligatoir, penyerahan hak milik baru akan terjadi jika telah terlaksananya ”levering”, yang untuk barang tetap dilakukan melalui akta notaris sedangkan untuk barang bergerak tidak diperlukan formalitas ini, namun demi kepentingan para pihak sangat lah dianjurkan melalui akta notaris, terutama jika benda nya bernilai tinggi.

Penting juga untuk memperhatikan bahwa dalam pelaksanaan nya perjanjian hibah tetap harus memperhatikan ketentuan serta tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum maupun kesusilaan.


7.    Perjanjian Penitipan Barang

Perjanjian Penitipan barang merupakan suatu perjanian riil yang baru akan terjadi apabila seseorang  telah menerima sesuatu barang dari seorang lain dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dengan mengembalikanya dalam wujud asal. Dasar hukumnya bisa dapati pada Pasal 1694 KUH Perdata.

Terdapat dua macam penitipan barang, yaitu penitipan sejati yaitu yang dibuat dengan Cuma-Cuma kecuali jika diperjanjikan sebaliknya dan terhadap barang bergerak, dan yang kedua adalah penitipan sekestrasi. Yaitu perjanjian penitipan barang dalam hal terjadinya perselisihan. Barangnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tetap, dan keberadaannya adalah pada pihak ketiga yang mengikatkan  dirinya untuk menyimpan barang tersebut dan akan mengembalikannya kepada siapa yang dinyatakan berhak beserta hasil-hasilnya. Penitipan bentuk ini dapat terjadi karena persetujuan para pihak ataupun karena adanya putusan atau penetapan dari Pengadilan.


8.    Perjanjian Pinjam-Pakai

Perjanjian pinjam pakai adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak yang lainnya untuk dipakai dengan Cuma-Cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini setelah memakai atau setelah lewat waktu tertentu akan mengembalikannya. Pengaturan umum bisa kita dapatkan pada Pasal 1794 KUH Perdata.

Perjanjian pinjam pakai mensyaratkan pihak yang meminjam pakai untuk mengembalikan barangnya dan memperlakukan barangnya sebagaimana bapak rumah yang baik . dan terhadap objeknya ditentukan adalah setiap barang yang dapat dipakai oleh orang dan mempunyai sifat tidak musnah karena pemakaian.


9.    Perjanjian Pinjam Meminjam

Perjanjian pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu baran-barang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula. Ketentuan umum terhadapnya dalapat kita lihat pada Pasal 1754 KUH Perdata.

Perjanjian pinjam meminjam mensyaratkan bahwa pihak yang meminjamkan barang tidak boleh meminta kembali apa yang telah dipinjamkannya sebelum lewatnya waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian. Sedangkan si peminjam adalah berkewajiban untuk mengembalikanya dalam bentuk dan jumlah serta mutu yang sama.


10.    Perjanjian Untung-Untungan

Perjanjian ini adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak adalah bergantung pada suatu keadaan yang belum tentu. Yang termasuk dalam perjanjian ini adalan perjanjian pertanggungan, bunga cagak hidup dan perjudian dan pertaruhan.

Pasal 1774 KUH perdata mengatur tentang perjanjian untung-untungan yang menyatakan bahwa suatu perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, adalah bergantung kepada suatu keadaan yang belum tentu.


11.    Perjanjian Penanggungan

Penanggungan adalah perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berhutang ketika orang ini sendiri tidak memenuhinya. Ketentuan tentang penaggungan  kita dapatipada Pasal 1820 KUH Perdata.

Perjanjian penanggungan memiliki ciri sebagai berikut (M. Yahya Harahap, ”Segi-segi Hukum Perjanjian”, 1982: 315-316):

a.    Dilakukan dengan atau secara sukarela, dalam hal mana pihak ketiga tersebut sama sekali tidak mempunyai urusan dan kepentingan apa-apa dalam perjanjian yang dbuat oleh debitur dan kreditur.
b.    Ciri subsidair, yaitu dengan adanya pernyataan mengikatkan diri memenuhi perjanjian dari pihak penjamin (borg). Hal ini akan terlihat dengan tiba nya waktu perjanjian, jika debitor tidak memenuhi maka pihak penjamin dapat dituntut oleh kreditur untuk memenuhinya.
c.    Ciri Assessor yaitu perjanjian penjaminan hanyalah perjanjian sampingan yang melekat atau menempel pada perjanjian pokok yang dibuat oleh debitur dan kreditur.


12.    Perjanjian Perdamaian

Pasal 1851 KUH Perdata mengatur tentang perjanjian perdamaian, yang merupakan perjanjian dengan mana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan, atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara.

Perjanjian perdamaian harus dibuat dalam bentuk tertulis, apabila terjadi perdamaian dibuat secara tidak tertulis adalah tidak sah.

Perjanjian perdamaian adalah hanya terbatas pada apa yang termaktub dalam perjanjian tersebut, oleh karena tu, setiap perdamaian hanya mengakhiri apa yang dimaksud dalam perjanjian baik dirumskan secara khusus maupun umum.

13.    Perjanjian Pengangkutan

Perjanjian pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim dalam hal mana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim adalah mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan.

Objek dari perjanjian pengangkutan adalah barang dan orang. Untuk pengangkutan barang, biasanya ditandai dengan tanda bukti pengiriman barang berupa surat angkutan dan sifatnya adalah wajib ada. Isinya denga  tegas harus mencantumkan tentang muatan yang diangkut serta bagaimana tanggung jawab dari pengangkut. Dalam perkembangannya, perjanjian pengangkut dituangkan dalam suatu kontrak standar yang klausula-klausula nya telah ditentukan secara sepihak oleh pihak pengangkut, dan seringkali juga membatasi tanggung jawab pengangkut dalam perjanjian tersebut.

Untuk perjanjian pengangkutan orang adalah ditandai dengan diterbitkannya tanda bukti berupa tiket atau karcis penumpang.


14.    Perjanjian Kredit

    Perjanjian ini adalah perjanjian penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, ibalan atau pembagian keuntungan.


15.    Perjanjian Pembiayaan Konsumen

    yaitu perjanjian penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran.


16.    Perjanjian Kartu Kredit

    yaitu perjanjian menerbitkan katu kredit yang dapat dimanfaatkan pemegangnya untuk pembayaran barang dan jasa.


17.    Perjanjian Ke-Agen-an

    Yaitu perjanjian dimana agen adalah perusahaan yang bertindak atas nama prinsiple untuk kemudian menyalurkannya kepada konsumen dengan mendapatkan komisi. Barang-barang adalah tetap menjadi milik nya si prinsiple.


18.    Perjanjian Distributor

    yang mana dalam perjanjian ini, distributor bertindak atas namanya sendiri ia membeli suatu barang dari produsen dan menjualnya kembali kepada konsumen untuk kepentingan sendiri.



19.    Perjanjian Sewa Guna Usaha (leasing)

Perrjanjian sewa guna usaha (leasing) ini adalah perjanjian yang memberikan barang modal, baik dilakukan secara sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating list) untuk dipergunakan oleh leasee selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran berkala;


20.    Perjanjian Anjak Piutang (factoring agreement)

yaitu pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi Perdagangan dalam dan luar negeri;


21.    Perjanjian Modal Ventura

    yaitu perjanjian penyertaan modal usaha dalam suatu perusahaan mitra dalam mencapai tujuan tertentu seperti pengembangan suatu penemuan baru, pengembangan perusahaan awal yang kesulitan modal, pengembangan proyek penelitian dan rekayasa serta berbagai pengembangan usaha dengan menggunakan teknologi.
3. SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
A.  Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
B.  Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka  yang berada dibawah pengampunan.
C.  Mengenai suatu hal tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.
D.  Suatu sebab yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.

4. SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
  1. kesempatan penarikan kembali penawaran;
  2. penentuan resiko;
  3. saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
  4. menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.

5. PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN


Pembatalan Perjanjian

Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat  perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
  • Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
  • Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
  • Terkait resolusi atau perintah pengadilan
  • Terlibat hukum
  • Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian

Pelaksanaan perjanjian

Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian  itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

REFERENSI
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pembatalan-dan-pelaksanaan-suatu-perjanjian/

NAMA  : HENDY WIRA SANJAYA
NPM    : 28211422
KELAS  : 2EB15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar