Senin, 10 Juni 2013

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI


BAB 14


A. Pengertian

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.

Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive).

B. Cara-Cara Penyelesaian

1. Negosiasi dan ADR
Negosiasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win. Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang memuaskan para pihak.

2. Arbitrase
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.

3. Pengadilan
Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan. 4 Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.

4. Mediasi
Mediasi adalah upaya penye dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

C. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi

1. Perundingan : Perundingan merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.

2. Arbitrase : Kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan

3. Ligitasi : Litigasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.

Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari suatu penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai, kedua ialah ke jalan Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga oleh sebab ini mereka mebutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.

Pada dasarnya keberadaan cara penyelesaian sengketa setua keberadaan manusia itu sendiri. Dengan segala kelebihan dan kekurangan yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia, membawa manusia itu ke dalam bermacam-macam konflik, baik dengan manusia lain, alam lingkungannya, bahkan dengan dirinya sendiri. Namun, karena kodrat manusia juga,maka manusia selalu berusaha mencari cara penyelesaian konflik dalam rangka untuk selalu mencapai posisi keseimbangan dan agar tetap dapat berusaha hidup. Sejarah menunjukkan bahwa peradaban manusia berkembang sesuai dengan alam lingkungannya, kebutuhannya, serta nilai-nilai baru yang berkembang kemudian. Demikian pula konflik dan cara-cara penyelesaiannya pun berkembang sejajar dengan perkembangan peradaban manusia itu sendiri. Pada saat posisi individualitas manusia masih tenggelam dalam kepentingan kelompok, konflik individu, baik ia dengan individu dalam kelompok yang sama maupun antara ia dengan individu lain dari kelompok yang berbeda, akan ditransformasi manjadi konflik kelompok dan penyelesaiannya pun menjadi penyelesaian kelompok. Peradaban manusia yang berkembang semakin komplek membawa serta perubahan posisi manusia dari ketertenggelamannya dalam kepentingan kelompok menjadi individu-individu yang mandiri, yang memiliki kepentingan-kepentingan yang tidak dapat begitu saja ia korbankan pada kepentingan kelompok, maka konflik, cara penyelesaiannya, serta nilai yang ingin dicapai dengan penyelesaian itu pun ikut mengalami perkembangan.

Pada saat kepentingan manusia masih bertumpu pada kekuasaan atau kekuatan fisik, nilai yang ingin dicapai dengan penyelesaian itu menang atau kalah, jaya atau hancur, tanpa kompromi. Setelah kekuasaan atau kekuatan fisik itu mulai ditransformasiakan ka dalam hukum, nilai menang atau kalah masih kuat melekat pada tujuan menyelesaikan konflik tersebut, meskipun cara penyelesaiannya tidak lagi mengandalkan pada kekuatan atau kekuasaan fisik, tetapi dengan mengadu pembuktian di depan hukum. Ekses perkembangan hukum yang semakin memberikan perlindungan atas hak-hak yang dimiliki oleh seseorang  dari perbuatan orang lain yang merugikannya, tata pergaulan dunia baru pasca Perang Dunia 11, semakin langkanya sumber daya alam, pandangan sustainable business relationship, telah memberikan sumbangan bagi munculnya cara-cara penyelesaian sengketa yang tidak melulu bertumpu pada nilai-nilai menang atau kalah, jaya atau hancur sama sekali.

Penyelesain sengketa dapat dilakukan melalui 2 (dua) proses. Proses penyelesaian sengketa tertua melalui proses litigasi di dalam pengadilan, kemudian berkembang proses penyelesaian sengketa melalui kerja sama (kooperatif) di luar pengadilan. Proses litigasi menghasilkan kesepakatan yang bersifat adversarial yang belum mampu merangkul kepentingan bersama, cenderung menimbulkan masalah baru, lambat dalam penyelesaiannya, membutuhkan biaya yang mahal, tidak responsif, dan menimbulkan permusuhan di antara pihak yang bersengketa. Sebaliknya, melalui proses di luar pengadilan menghasilkan kesepakatan yang bersifat “ win-win solution” ,dijamin kerahasiaan sengketa para pihak, dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal proseduraldan administratif, menyelesaikan masalah secara komprehensif dalam kebersamaan dan tetap menjaga hubungan baik. Akan tetapi, di negara-negara tertentu proses peradilan dapat lebih cepat. Satu-satunya kelebihan proses nonlitigasi ini sifat kerahasiaannya, karena proses persidangan dan bahkan hasil keputusannya pun tidak dipublikasikan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini umumnya dinamakan dengan AlternativDispute Resolution (ADR).

Ada yang mengatakan kalau Alternative Dispute Resolution (ADR) ini merupakan siklus gelombang ketiga penyelesaian sengketa bisnis. Penyelesaian sengketa bisnis pada era globalisasi dengan ciri “moving quickly”, menuntut cara-cara yang “informal procedure and be put in motion quickly” . Sejak tahun 1980, di berbagai negara Alternative Dispute Resolution(ADR) ini  dikembangkan sebagai jalan terobosan alternatif atas kelemahan penyelesaian litigasi dan arbitrase, mengakibatkan terkuras sumberdaya, dana, waktu dan pikiran dan tenaga eksekutif, malahan menjerumuskan usaha  ke arah kehancuran. Atas dasar itulah dicarikan pilihan lainnya dalam menyelesaiakan sengketa di luar proses litigasi. 

 SUMBER:

NAMA  : HENDY WIRA SANJAYA
NPM    : 28211422
KELAS  : 2EB15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar