· Badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan factor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencapai laba.
Ciri-Ciri Badan Usaha
a. Badan Usaha Swasta
Badan usaha swasta memiliki cirri-ciri sebagai berikut.
1) Pendirian perusahaan adalah dalam rangka mencari keuntungan.
2) Modal usahanya diperoleh dari setoran pemilik atau dari pengeluaran saham dan obligasi.
3) Pengelolaan diawasi oleh pemilik atau komisaris.
4) Pelaksanaan kegiatan perusahaan dilakukan oleh dewan direksi yang dipilih melalui rapat umum pemegang saham.
5) Perusahaan menggunakan manajemen yang profesional dalam kegiatannya sehingga efisiensi dan efektifitas operasi dapat diciptakan.
6) Perusahaan atau badan usaha berstatus badan hukum.
7) Pemegang kekuasaan tertinggi adalah rapat umum pemegang saham.
8) Pembagian keuntungan didasarkan pada besarnya peran para pemegang saham yang dicerminkan oleh jumlah modal atau saham yang diinvestasikan.
9) Kegiatan usahanya besar, terutama pada sektor penting (bukan sektor vital) yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat.
10) Pengatur ketenagakerjaan menggunakan ketentuan atau undang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
11) Struktur organisasi menggunakan stuktur yang simpel, sederhana, efisien, serta tidak birokratis.
b. Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Negara. Pengertian ini mencangkup hal-hal berikut.
1) Badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara.
2) Badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara, tetapi statusnya disamakan dengan BUMN, yaitu:
Ø BUMN patungan antara pemerintahan pusat dan pemerintah daerah.
Ø BUMN patungan antara pemerintah dan BUMN lain.
Ø Badan usaha patungan antara BUMN dan swasta nasional atau asing dengan syarat Negara memiliki saham mayoritas (minimal 51%), dan
Ø Kekayaan Negara pada BUMN yang dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah.
Karakteristik BUMN adalah sebagai berikut.
1) Usaha bersifat membantu tugas pemerintah seperti membangun prasarana tertentu guna melayani kepentingan masyarakat.
2) Menghasilkan barang tertentu karena pertimbangan keamanan dan kerahasiaan seperti senjata dan pencetakan uang.
3) Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-perundangan yang berlaku dan harus dimiliki serta dikelola pemerintah.
4) Dibentuk untuk melaksanakan kebijakan pemerintah tertentu atau yang bersifat strategis.
5) Dibentuk dengan tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
6) Usahanya bersifat komersial dan fungsinya dapat dilakukan oleh swasta.
c. Jenis-Jenis Badan Usaha
1) Ekstratif
Kegiatan pada bidang ini adalah mengolah dan mengambil hasil kekayaan alam, baik berupa kekayaan alam yang masih terkandung di dalam maupun memungut hasilnya. Usaha bidang ini antara lain pertambangan, perikanan laut, dan lain-lain.
2) Agraris
Kegiatan pada bidang ini adalah mengolah sumber daya alam untuk mendapatkan hasil produksi. Usaha pada bidang ini antara lain pertanian, peternakan, perkebunan, dan lain-lain.
3) Industri
Kegiatan pada bidang ini adalah mengolah bahan mentah dan bahan penolong menjadi bahan jadi. Usaha pada bidang ini antara lain industry teksti, pabrik sepatu, pembuatan tahu/tempe, dan lain sebagainya.
4) Perdagangan
Kegiatan pada bidang ini adalah melakukan pembelian barang dagangan untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuk. Usaha pada bidang ini antara lain toko, pasar swalayan, supermarket, mall, megamall, ekspor-impor, dan lain sebagainya.
A. Bentuk-Bentuk Usaha
v Koperasi
Organisasi dan Pengelolaan Koperasi
Dalam undang-undang No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa koprasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakat ekonomi rakyat yang berdasarkan tas asas kekeluargaan. Inti dari UU No.25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut.
· Koperasi merupakan badan usaha.
· Pihak yang melakukan pemeriksaan terhadap koperasi disebut badan pengawasan.
· Tidak ada lagi penilaian dari kantor koperasi tentang pelaksanaan rapat anggota tahunan karena telah dipercayakan pada badan pengawas.
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut.
a) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan daya beli.
b) Berperan serta dalam mempertinggi taraf kehidupan rakyat.
c) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional.
Organisasi Koperasi
Untuk mencapai tujuan koperasi maka diperlukan system untuk menghimpun kegiatan koperasi berupa organisasi. Organisasi koperasi adalah sesuatu sistem yang menunjukkan mekanisme dan hubungan kerjasama antara bagian yang lain, untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pengelolaan Koperasi
Pengelolaan koperasi bersumber dari anggota, artinya perencanaan kegiatan koperasi menjabarkan kepentingan anggota. Rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi yang disusun oleh pengurus diajukan kepada anggotan melalui RAT untuk mendapat persetujuan. Anggota menilai dan mempertimbangkan apakah rencana yang ditawarkan oleh pengurus tersebut memberikan wadah yang maksimum terhadap kepentingan anggota untuk terlibat dalam organisasi koperasi.
Pengelolaan koperasi secara maksimum berasal dari anggota. Pengangkatan manajer/karyawan sejauh mungkin melibatkan unsure anggota dengan harapan layanan yang dikembangkan koperasi tetap memperhatikan kepentingan yang berkembang pada anggota.
Pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi selain dilakukan oleh pengawas dan pejabat kantor Menteri Negara dan PKM, juga dilakukan oleh anggota (sesuai dengan cirri koperasi yang terbuka).
Anggota diartikan bahwa layanan yang diberikan oleh koperasi dapat dinikmati oleh anggota atau layanan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan anggota. Hadirnya koperasi adalah usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Bidang Organisasi
- Layanan kepada anggota
- Kerja sama perangkat organisasi
Bidang Usaha
- Usaha yang dapat dikembangkan oleh koperasi
Usaha yang dapat dikembangkan melalui kerja sama antar koperasi adalah usaha dengan dibentuknya koperasi sekunder.
Pengelolaan modal koperasi
1. Modal koperasi menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 41.
a. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
b. Modal sendiri dapat berasal dari:
- simpanan pokok,
- simpanan wajib,
- dana cadangan, dan
- hibah
c. Modal pinjaman dapat berasal dari:
- anggota,
- koperasi lainnya/anggotanya,
- bank dan lembaga keuangan lainnya,
- penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan
- sumber lain yang sah.
2. Menurut Pasal 42
d. Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
e. Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Anggaran belanja operasi atas kegiatan yang akan dilaksanakan pada waktu mendatang, meliputi
- penafsiran tentang penjualan,
- jumlah biaya,
- jumlah keuntungan yang diharapkan, dan
- mengadakan penilaian kembali.
B. Lembaga keuangan
a. Pengertian Lembaga Keuangan
Dahlan Siamat mendefinisikan lembaga keuangan sebagai badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset non finasial atau aset riil.
b. Klasifikasi Lembaga Keuangan
Lembaga kemampuan menghimpun dana dari masyarakat secara langsung, lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi dua jenis.
Ø Lembaga keuangan Despositori
Lembaga keuangan despositori menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka
Ø Lembaga keuangan Nondepositori
Lembaga Keuangan bukan bank (LKBB) adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual, yaitu menarik dana dari msyarakat dengan menawarkan kontrak untuk melindungi penabung terhadap resiko ketidakpastian, misalnya polis asuransi, program pensiun, dan lain-lain.
c. Peran lembaga keuangan
Lembaga keuangan memiliki peran pokok dalam proses intermediasi (pengalihan) dana dalam perekonomian. Intermediasi ini merupakan proses pembelian surplus dana untuk disalurkan kepada unit ekonomi defisit.
Pengertian Bank
Pengertian Bank dapat dilihat dari pendapat beberapa ahli.
a. Pierson
Bank adalah badan yang menerima kredit. Fungsi bank yang paling utama adalah menerima kredit dari masyarakat.
b. Somary
Bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredi, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
c. Prof. G.M. Verrryn Stuart
Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan orang lain maupun perusahaan lain dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar uang berupa uang giral.
Fungsi dan tujuan bank
Fungsi bank adalah sebagai penghimpunan dna penyaluran dana masyarakat. Tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kea rah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Jenis-Jensi Bank
1. Bank sentral
Bank sentral di Indonesia adalah bank Indonesia.
Tujuan bank sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas Bank Sentral:
1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. mengatur dan mengawasi bank
2. Bank umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha bank umum
a. menghimpun dana dari masyarakat
b. memberi kredit
c. menerbitkan surat pengakuan hutang
d. membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah
e. memindahkan uang
f. menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana.
g. menerima pembayaran dari atas tagihan atas surat berharga
h. menyediakaan tempat untuk menyimpan barang adan surat berharga
i. melakukan kegiatan penitipan
j. melakukan penempatan dana dari nasabah
3. Bank perkreditan Rakyat (BPR)
Bank perkerditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensipnal atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4. Bank BUMN
Bank BUMN adalah bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah.
5. Bank Pemerintah Daerah (BPD)
Bank pemerintah daerah adalah harus memilih dan menetapkan badan hokumnya apakah menjadi perseroaterbatas, koperasi atau perusahaan daerah.
6. Bank Swasta nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang berbadan hokum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh warga Indonesia dan atau badan hukum Indonesia .
sumber : www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar